Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Diminta Patuhi UU Cuti pada Masa Kampanye

Ketentuan cuti bagi petahana sebagai upaya adil dan memperlakukan sesama kandidat setara dan sama.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Diminta Patuhi UU Cuti pada Masa Kampanye
TRIBUNNEWS/DENNIS
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seharusnya calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok patuh melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 70 ayat 3,4, dan 5, terkait cuti bagi petahana.

Pengamat dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan jabatan gubenur dan pencalonan Ahok merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Sebagai calon dan petahana Gubernur DKI, jika tidak cuti maka akan menjadi sulit untuk membedakan dia sebagai kandidat atau gubernur.

Ketentuan cuti bagi petahana, kata dia, sebagai upaya adil dan memperlakukan sesama kandidat setara dan sama.

"Harus ada upaya adil dan setara sesama kandidat maka seharusnya memilih salah satu sebagai kandidat atau tetap Gubenur," ujar Sunanto kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016).

Ahok mengungkapkan alasannya tidak mengajukan cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Ahok khawatir penggantinya atau pelaksana tugas gubernur DKI nantinya tidak jujur dalam menjalankan tugas.

Berita Rekomendasi

Terkait alasan penggantinya dikhawatirkan tidak jujur, pengamat politik ini menilai hal itu merupakan alasan yang mengada-ada.

"Apalagi Plt Gubenur tidak memiliki keputusan strategis," tegasnya.

Ahok berjanji akan menjaga netralitas bila diizinkan tidak cuti saat masa kampanye.

"Saya tidak kampanye. Saya beri bantuan ke yayasan enggak, saya manfaatin RT/RW nggak," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Kandidat calon gubernur DKI pada Pilgub 2017 ini mencontohkan, bila tidak netral, pastinya dia sudah membagi-bagikan uang kepada yayasan atau pengurus RT dan RW di seluruh Jakarta untuk menggerakan massa mendukung Ahok kembali menjadi Gubernur DKI periode2017-2022.

"Kalau saya enggak netral saya kasih kasih," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok membantah melalui program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar adalah kampanye. Program itu, kata Ahok, telah ada di masa Gubernur Joko Widodo.

"Kalau KJP itu dari zaman Pak Jokowi sudah ada, di zaman saya tidak boleh tarik tunai. Kalau saya manfaatin jabatan saya orang orang ini saya kasih-kasih triliunan," ucap Ahok.

Sementara itu, Ahok telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Utamanya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di mana pada pasal 70 ayat 3,4, dan 5 menyatakan kepala daerah harus cuti, bila ingin mengikuti Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas