Lewat Pesan BBM, Kajati DKI Pernah Ingatkan Marudut Hati-hati Sebelum Akhirnya Ditangkap
Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang pernah mengirim pesan kepada Marudut Pakpahan, pengusaha swasta yang menerima uang dari PT Brantas Abipraya agar berhati-hati karena BUMN itu tengah berperkara di Kejaksaan Tinggi DKI.
Marudut sudah menemui Sudung pada 23 Maret 2016 lalu guna menceritakan kasus yang terjadi di PT Brantas tersebut.
Bahkan, setelah pertemuan itu, pada 31 Maret 2016 Marudut berencana kembali menyambangi Sudung di kantornya.
Lewat pesan singkat Blackberry Messanger (BBM), Marudut menyapa Sudung dengan menanyakan keberadaannya pada hari kejadian saat dirinya menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Pagi bang ada di kantor?," tanya Marudut.
"Yesss (iya)," balas Sudung.
Namun, bukannya mempersilahkan Marudut untuk datang ke Kejati DKI, Sudung justru mengatakan agar tak datang.
Menurut dia, ada kabar yang tidak baik. Sudung membalas dengan bahasa Batak
"Unang to saonari mumdur adong info naso denggan (jangan hari ini, mundur. ada info yang enggak baik) hati-hati," tulis Sudung.
Namun, pada kesaksiannya, Sudung menyebut dirinya sedang sakit dan tak bisa menemuinya.
"Terus dua jam atau tiga jam setelah itu, saya karena kurang sehat saya tidur lagi. Saya BB bilang dengan bahasa batak, jangan datang sekarang lain waktu, lihat situasi saya, saya kurang sehat, hati-hati. saya biasa sapa hati-hati, horas," kata Sudung.
Kejati DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran.
Proses hukum oleh Kejati DKI ini baru dimulai pertengahan Maret 2016.
KPK melakukan OTT pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 09.00 WIB.
Tiga orang yang ditangkap adalah Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno, Senior Manager PT BA serta seseorang bernama Marudut.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.