Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Kawal Tahapan Pilkada DKI Demi Ahok

NasDem akan mengawal tahapan demi tahapan mulai dari pendaftaran hingga ditentukan pemenang definitif dalam Pilakda DKI 2017 mendatang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in NasDem Kawal Tahapan Pilkada DKI Demi Ahok
TRIBUNNEWS/DENNIS
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan, NasDem akan mengawal tahapan demi tahapan mulai dari pendaftaran hingga ditentukan pemenang definitif dalam Pilakda DKI 2017 mendatang.

Sehingga aturan dan jadwal yang sudah ditentukan KPU dan Bawaslu tidak akan terlewatkan tim pemenangan.

“Kita pahami dulu kapan pendaftaran, kampanye, dan ketentuan cuti. Pak Ahok kan gak mau cuti, sementara PKPU tidak boleh, (harus cuti),” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi tahapan pilkada di Auditorium DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Wibi, agenda sosialisasi tahapan Pilkada bertujuan untuk mengetahui tahapan serta aturan mengikat terkait Pilkada DKI Jakarta.

Acara tersebut menghadirkan Komisioner KPU Daerah DKI Jakarta Dahlia Umar, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhamad Saprudin, dan perwakilan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Hadir juga seluruh fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah dan Wilayah Partai NasDem DKI Jakarta.

Komisioner KPUD DKI Jakarta mengungkapkan, terdapat beberapa perubahan antara PKPU 2016 dengan aturan terdahulu.

BERITA REKOMENDASI

Satu diantara aturan terkait persyaratan perseorangan yang cukup berat.

Setiap calon perseorangan yang mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta diwajibkan mengumpulkan dukungan berupa surat pernyataan mendukung dan melampirkan KTP kurang lebih 500 ribu yang tersebar minimal di 4 kota.

Belum sampai di sana, calon perseorangan harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual dengan menggunakan metode sensus.

Artinya seluruh surat pernyataan mendukung beserta KTP nya akan diverifikasi faktual satu per satu.

“Adapun untuk pasangan calon dari partai politik harus di dukung minimal 22 kursi, sehingga NasDem harus berkoalisi dengan partai lainnya,” imbuhnya.


Sementara dari Bawaslu DKI Jakarta Muhamad Jufri memaparkan bahwa tugas dan fungsi Bawaslu saat ini diperkuat.

Perubahan besar-besaran yang dialami Bawaslu ini memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan selama proses pemilihan sebelum ditentukan pemenang definitif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas