NasDem Kawal Tahapan Pilkada DKI Demi Ahok
NasDem akan mengawal tahapan demi tahapan mulai dari pendaftaran hingga ditentukan pemenang definitif dalam Pilakda DKI 2017 mendatang.
Penulis: Adi Suhendi
Satu diantaranya Bawaslu mempunyai kewenangan mendiskulifikasi pasangan calon yang melakukan politik uang.
Setiap pasangan calon yang menjanjikan uang kepada pemilih diancam didiskualifikasi di tingkatan Bawaslu, bukan berupa rekomendasi seperti yang lalu-lalu.
Namun, jika politik uang dilakukan tim pemenangan sanksi pidana siap untuk menjeratnya.
Sesuai dengan Undang-undang Pilkada yang telah diketok DPR, dalam melakukan kerja pengawasan dibantu Polisi dan Kejaksaan.
Ketiganya tergabung dalam Penegak Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) yang akan melakukan penyelidikan terhadap setiap pengaduan yang diterima.
“Bawaslu bukan lagi mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi, posisinya lebih kuat. Polisi dan kejaksaan dalam Gakumdu bisa melakukan penyelidikan setelah mendapatkan surat resmi pemeriksaan dari bawaslu. Sifatnya bisa memaksa, menggeledah bahkan menyita,” jelasnya.