Penyebar Ujaran Kebencian Tanjung Balai Dikenakan Wajib Lapor
Dia sudah diperiksa tidak ditahan. Atas kebijakan penyidik wajib lapor setiap Senin dan Kamis
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AT (41), pelaku penyebar ujaran kebencian di Facebook terkait insiden di Tanjung Balai, tidak ditahan.
Jajaran Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya hanya meminta kepada yang bersangkutan untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Dia sudah diperiksa tidak ditahan. Atas kebijakan penyidik wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Kamis (4/8/2016).
Dia menjelaskan, penyidik tidak menahan AT demi alasan kemanusiaan. Ini karena yang bersangkutan sedang menderita sakit stroke ringan.
"Alasan kemanusiaan," kata dia.
AT teridentifikasi menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).
Atas perbuatan itu, dia ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/8/2016).
Penangkapan AT dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).
Pelaku menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan.
Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone dengan nama AT.
Pelaku menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Pelaku menyebutkan "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar...".
Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu buah Laptop, dua buah Handphone, dan satu buah Tab.