Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebulan Bersembunyi, Pelaku Tawuran di Luar Batang Dihajar Timah Panas

Sempat mencoba kabur dari sergapan polisi, pelaku harus menerima timah panas

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebulan Bersembunyi, Pelaku Tawuran di Luar Batang Dihajar Timah Panas
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Pelaku tawuran di Luar Batang yang menyebabkan satu orang tewas akibat senjata tajam saat malam takbiran, Rabu (6/7/2016) akhirnya diamankan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sektor Penjaringan akhirnya berhasil menciduk Riyan (21) pelaku tawuran yang menewaskan Rizal (20) saat malam takbiran pada Rabu (6/7/2016) di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk memimpin penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya di Rusun Cipinang Muara Jakarta Timur pada Selasa dini hari (2/8/2016) sekitar pukul 02.00 WIB, oleh

"Pelaku sangat licin yang sering berpindah-pindah lokasi. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap di Rusun Cipinang Muara saat bersembunyi. Kami melakukan tindakan tegas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk, di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2016).

Sempat mencoba kabur dari sergapan polisi, pelaku harus menerima timah panas pada bagian kaki kanannya.

Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sebuah celurit dan samurai yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. 

Bungin menjelaskan, Rizal akhirnya tewas setelah mendapat sebuah tusukan pada bagian punggung sebelah kiri hingga tembus sampai ke paru-paru.

"Sebelumnya sempat tawuran karena korban bermain petasan yang ternyata mengenai tersangka. Korban sempat jatuh dan akhirnya dihabisi tersangka dari belakang," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Korban akhirnya tewas saat dilarikan ke RS Atmajaya, Pluit.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diduga masih ada pelaku lain," katanya.

Atas perbuatannya, Riyan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas