Polisi Periksa 11 Saksi Pencabulan di Kantor Walikota Jakpus
Aparat kepolisian telah menyita rok korban yang bernoda sperma.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PAR (17) diduga menjadi korban pencabulan oleh Oknum PNS di sebuah ruangan di lantai 6 Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap insiden tersebut.
Sejauh ini sudah ada 11 orang dimintai keterangan.
Mereka yaitu empat orang teman sesama PKL, yaitu Nur Rochillah, Rika Amaliyah, Nurmila Pauzi, dan Periansyah.
Dua cleaning service, Ida Farida dan Firdaus. Partini, orang tua dan yang melaporkan insiden tersebut, AA, terlapor, PAR, korban, Dede Wiryana, dan Cicih Irnasih.
"Pelaku masih terlapor karena belum ada kesesuaian keterangan antara saksi-saksi, terlapor dan korban," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2016).
Selain meminta keterangan saksi-saksi, aparat kepolisian juga melakukan sejumlah langkah terkait untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengecek TKP dan CCTV. Alibi terlapor saat kejadian yang bersangkutan ada kegiatan di luar kantor dikuatkan saksi-saksi yang lain. Ini masih didalami," kata dia.
Aparat kepolisian telah menyita rok korban yang bernoda sperma.
Selain itu sudah dibuat pengantar visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Untuk mengetahui kejiwaan korban, maka polisi telah membuat permintaan pemeriksaan psikologi korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A).
Insiden pencabulan itu berawal saat korban, PAR, sedang bermain handphone di lantai 6 Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat korban sedang bermain handphone tiba-tiba saksi Y memegang kedua tangan korban dan saksi H.
Mereka langsung membekap mulut korban sehingga korban tidak sadarkan diri.
Kemudian korban dibawa ke ruangan kosong dan diruangan kosong itu sudah ada terlapor AA.
Berselang 30 menit kemudian, korban bangun dalam keadaan telanjang dan merasakan sakit di bagian alat vital korban.
Setelah perbuatan itu, PAR melaporkan kepada orang tuanya, Partini. Laporan tercantum di LP No : 1076/K/VIII/2016/RJP, 03 Agustus 2016.