Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Gubernur DKI Jakarta Ini Siap Ditembak Mati Jika Ingkar Janji

Namanya tak dikenal publik tiba-tiba hendak mencalonkan gubernur DKI pada Pilgub 2017 nanti.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Gubernur DKI Jakarta Ini Siap Ditembak Mati Jika Ingkar Janji
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Capt. Rusly Ibrahim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Namanya Capt. Rusly Ibrahim.

Namanya tak dikenal publik tiba-tiba hendak mencalonkan gubernur DKI pada Pilgub 2017 nanti.

Saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (7/8/2016), Rusly membuat pernyataan sensasional.

Jika sukses terpilih jadi gubernur DKI, Rusly rela ditembak mati di depan warga DKI Jakarta jika semua janjinya tidak terpenuhi.

"Saya siap ditembak mati di depan warga Jakarta bahkan seluruh penduduk Indonesia kalau program saya tidak terpenuhi selama lima tahun saya menjabat sebagai gubernur," ujar Rusly.

Dirinya yang berniat mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur, mengaku tidak setuju dengan pengumpulan KTP warga karena pemilihan umum menggunakan azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber).

Berdasarkan hal itu, Rusly menegaskan bahwa pilkada telah melakukan kesalahan fatal apabila tetap menggunakan KTP sebagai dukungan karena dinilai sudah tidak rahasia.

BERITA REKOMENDASI

"Dimana rahasianya kalau sudah tahu siapa yang akan dipilih? Ini kan sudah tidak benar," tegas pria berumur 69 tahun dengan ciri khas topi bak pelukis berwarna merah itu.

Di luar itu, Rusly menjelaskan bahwa akan memberantas Minarjukorsel (Miras, Narkoba, Judi, Korupsi dan Selingkuh) di wilayah hukum DKI Jakarta.

Serta meminta kepada warga Jakarta untuk memilih gubernur yang memiliki karakter KKN (Kejujuran Kerja Nabi).

"Saya akan memberantas kegiatan Minarjukorsel di Jakarta dan akan bekerja untuk Jakarta sampai kiamat, saya tegaskan, sampai kiamat," kata Rusly.

Meski begitu, dia yang datang kali kedua ke KPU DKI Jakarta, tetap tidak bisa mendaftarkan diri karena belum mempunyai berkas dukungan minimal yang telah ditentukan oleh KPU DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas