Kuasa Hukum Sebut Keterangan Korban Kekerasan Seksual Berbeda dengan Penyidik
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengkonfrontir pelaku dengan korban dugaan kekerasan seksual di kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan saksi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengkonfrontir pelaku dengan korban dugaan kekerasan seksual di kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan saksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam kasus yang menimpa M (17).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Tahan Marpaung, mengatakan para pelaku dan korban dikonfrontir karena keterangan saksi pelapor dengan saksi-saksi lainnya berbeda.
"Salah satunya keterangan saksi pelapor masalah warna baju (pelaku,-red). Keterangan saksi warna baju pelaku saat kejadian, dan warna baju pelaku dalam rekaman CCTV itu berbeda. Kami buktikan dengan konfrontir," ujarnya, Selasa (9/8/2016).
Ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pencabulan M (17).
Ini karena keterangan M berbeda dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Menurut keterangan korban, satu pelaku berinisial A, saat insiden itu memakai baju berwarna putih.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan saksi apa yang dikatakan korban ini berbeda dengan keterangan saksi.
Pada saat kejadian terjadi, A sedang bertugas di luar kantor sehingga memakai baju batik berwarna hijau.
Alibi terlapor berinisial A yang tidak ada di tempat saat kejadian itu diperkuat rekaman CCTV.
Rekaman CCTV menunjukan A sedang ada kerja di salah satu hotel saat insiden itu terjadi.
Ini berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Namun, menurut Herbert Aritonang, kuasa hukum M, keterangan A seperti apa yang telah diselidiki aparat kepolisian tersebut berbeda dengan apa yang dikatakan pada saat dikonfrontir dengan korban dan saksi.