Marudut yang Usulkan Langsung Bertemu Kajati DKI
Usai main golf, mereka yang hadir membicarakan perkara yang terjadi di PT Brantas Abipraya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipbraya Dandung Pamularno, Rabu (3/8/2016).
Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Marudut Pakpahan, selaku perantara dugaan suap antara petinggi PT Brantas Abipraya dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Kejati DKI tengah menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan plat merah itu.
Dalam persidangan Marudut menjelaskan, dirinya bertemu langsung dengan Dandung dan Joko Widiantoro di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 22 Maret 2016.
Usai main golf, mereka yang hadir membicarakan perkara yang terjadi di PT Brantas Abipraya.
"Jadi pertemuan itu singkat, Pak Joko ngeluarin surat penyidikan. Dia bingung kok belum apa-apa udah penyidikan," kata Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Marudut menuturkan, setelah mendengar konsultasi dengan kedua pimpinan perusahaan BUMN itu, dirinya berencana langsung bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang pada 23 Maret 2016.
"Pak Dandung bilang, apa enggak ke Pak Tomo dulu, saya bilang langsung ke Pak Sudung saja," kata Marudut.
Lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal maksud langsung bertemu dengan Sudung kepada Marudut apakah agar bisa diselesaikan merupakan keterangannya saat diperiksa.
"Mending langsung ke Pak Sudung saja biar langsung selesai, dari pada dari bawah, dari bawah. Itu betul," tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Marudut.
Tak puas dengan keterangan Marudut, Jaksa KPK kemudian mencecar maksud dari kata selesai. Namun, Marudut berkilah tak bisa menjabarkan maksud dari selesai itu.
"Itu lah saya belum bisa menjabarkan selesai, karena saya belum ketemu," kilahnya.
"Selesai maksudnya apa," cecar Jaksa KPK.
"Ini niatnya mau membantu, karena katanya dizalimi. Kalau memang bisa (dihentikan), ya seperti itu," jawab Marudut.
Sebelumnya pada persidangan, Kajati DKI, Sudung Situmorang mengakui bahwa Marudut mendatangi kantornya untuk menyampaikan perkara dugaan korupsi PT Brantas.
"23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang itu tidak benar bang, itu pendzoliman," kata Sudung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.