Polisi Terus Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di Kantor Wali Kota Meski Ada Kejanggalan
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat belum menghentikan kasus kekerasan seksual yang dialami M (17).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat belum menghentikan kasus kekerasan seksual yang dialami M (17).
Meskipun dinilai janggal, penyelidikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tetap berlanjut.
"Kami belum tahu, kalau SP3 (diberhentikan,-red) itu ada mekanisme," ujar Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Tahan Marpaung, Jumat (12/8/2016).
Ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pencabulan M (17).
Ini karena keterangan M berbeda dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Menurut keterangan korban, satu pelaku berinisial A saat insiden itu memakai baju berwarna putih.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan saksi keterangan tersebut berbeda.
Pada saat kejadian, A sedang bertugas di luar kantor sehingga memakai baju batik berwarna hijau.
Alibi terlapor berinisial A yang tidak ada di tempat saat kejadian itu diperkuat rekaman CCTV.
Rekaman CCTV menunjukan A sedang bekerja di satu hotel saat kejadian.
Untuk menelusuri dugaan kekerasan seksual tersebut, M telah menjalani visum.
Hasil visum menunjukan negatif atau korban tidak mengalami tindak pemerkosaan.
Memang di kemaluan korban ada robek, tetapi itu robek lama dan tidak terkait kasus kekerasan seksual tersebut.
Apabila korban dan tim kuasa hukum merasa keberatan atas hal tersebut, pihak berwajib mempersilahkan korban membawa hasil visum sendiri.
"Ya kalau mereka mau periksa hasil visum sendiri, silahkan saja," katanya.
Kata dia, hasil visum diambil kepolisian ari dua rumah sakit.
"Satu dari RSCM dan satu dari Dokpol," ucapnya.