Beli Dua Lampu Crystal, Seorang Pensiunan Tertipu Rp 60 Juta
Empat pelaku penipuan penjualan lampu crystal senilai Rp 60 juta ditangkap Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pelaku penipuan penjualan lampu crystal senilai Rp 60 juta ditangkap Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (14/8/2016) dini hari.
Dengan modus mengirim pesan singkat via SMS atau online, pelaku mengaku-ngaku pemilik PT Plaza Crystal saat melakukan aksinya.
Keempat pelaku masing-masing Aedyl Ikhsan (23), Dede Mulyadi (29), Suhendi (26), Asep Syaripudin (38).
Mereka menipu seorang pensiunan Lukmanul Hakim (62), warga Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Agustus 2016.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit 3 Jatanras dipimpin AKP Martinus Cahyo, Ipda Santos, dan Ipda Sukoco langsung mengejar pelaku di Cianjur, Jawa Barat.
Kronologi penipuan berawal saat korban memesan dua unit lampu crystal senilai Rp 60 juta kepada PT Plaza Crystal.
Kesepakatan pembayaran dilakukan 10 Agustus 2016.
Kemudian, 11 Agustus 2016 korban dihubungi pelaku yang mengaku sebagai pemilik PT Plaza Crystal.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan pelaku meminta korban mentransfer uang ke rekening lain dari yang ditentukan PT Plaza Crystal.
"Setelah mentransfer, korban mengkonfirmasi ke karyawan PT Crystal dan diketahui yang menghubungi korban bukanlah pemilik PT Plaza Crystal," kata Hendy di mapolda Metro Jaya, Minggu (14/8/2016).
Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penipuan dengan modus melalui SMS atau online di Villa Green Apple Cipanas, Cianjur, Jawa Barat pukul 04.00 WIB.
"Modus operandinya adalah pelaku mengaku sebagai pemilik PT Plaza Crystal dan meminta korban untuk mentransfer uang harga lampu ke nomor rekening milik pelaku," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti 1 mobil Honda Jazz RS warna putih, 2 sepeda motor, buku tabungan berbagai bank dan kartu ATM berbagai bank.
Kemudian
36 buah Modem, 3 buah Laptop, 8 buah Slot Modem, 5 buah HP , 1 buah Mouse, 1 buah Badik, 80 buah Sim Card Indosat dan uang tunai Rp 20 juta.
"Para pelaku kini diamankan di Mapolda Metro Jaya dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucapnya.
Penulis: Bintang Pradewo