Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nama Presiden Soeharto Masih Tercatat dalam Daftar Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

"Seperti contohnya Pak Harto masih tercatat. Tinggal di Cendana, mobilnya apa, itu masih tercatat," kata Agus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nama Presiden Soeharto Masih Tercatat dalam Daftar Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
KOMPAS.com
Almarhum mantan Presiden Soeharto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Database Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat banyak kendaraan di Jakarta yang sudah tidak memiliki kaitan dengan pemilik pertamanya.

Akibatnya, nama pemilik masih tercatat dalam daftar wajib pajak untuk kendarannya itu.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, selain tidak lagi memiliki kaitan dengan kendaraan yang pernah dimilikinya, banyak pula wajib pajak pemilik pertama kendaraan yang itu sudah meninggal dunia.

Salah satunya Presiden Kedua RI, Soeharto.

"Seperti contohnya Pak Harto masih tercatat. Tinggal di Cendana, mobilnya apa, itu masih tercatat," kata Agus di kantornya, Selasa (16/8/2016).

Menurut Agus, banyaknya kendaraan di Jakarta yang sudah tidak memiliki kaitan dengan pemilik pertamanya akibat kurangnya kesadaran dari pemilik baru untuk memperbarui data.

Kondisi itu membuat jumlah terbaru wajib pajak kendaraan bermotor kurang bisa dipastikan jumlahnya. Karena itu, ia mengimbau agar pemilik kendaraan yang melepas kendaraannya ke pihak lain untuk melapor.

Rekomendasi Untuk Anda

"Baik proses jual beli, hibah atau segala macam, diharapkan melapor. Jadi pindahnya ke siapa, ketahuan," ujar Agus.

Pada tahun ini Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 7,05 triliun. Hingga pertengahan Agustus ini, data mencapat realisasi penerimaannnya sudah mencapai Rp 4,39 triliun atau setara 62,29 persen.

Penulis: Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas