Suami Aniaya Istri dan Bayinya Karena Telat Dibuatkan Mi Instan
Hasan kemudian berang dan memukuli istri dan anaknya hingga memar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial H (39) ditangkap polisi karena menganiaya istrinya GU (24), dan anaknya yang masih berusia 7 bulan.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Nasution menuturkan pemukulan terjadi pada Senin (15/8/2016) lantaran H kesal istrinya telat memasak mi instan yang dimintanya.
"Jadi saat tersangka meminta buat mi instan, sang istri sedang ribet mengurus anaknya yang masih berusia 7 bulan, tersangka menganiaya istrinya," kata Zaki saat dihubungi, Selasa, (16/8/2016).
Pemukulan bermula saat H yang berprofesi sebagai pedagang pulang dari pasar usai menjajakkan barang jualannya.
Sesampainya di rumah, Hasan yang lapar meminta sang istri untuk membuatkan mi instan.
Namun 30 menit sang istri tak kunjung memasak mi.
Namun, karena sang istri sedang repot mengasuh anaknya, akibatnya, mi instan yang diminta suaminya telat dimasak.
Hasan kemudian berang dan memukuli istri dan anaknya hingga memar.
Akibat perbuatannya, H kini mendekam di tahanan Mapolsek Pasar Minggu dan terancam dikenakan UU Nomor 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Penulis: Nibras Nada Nailufar