Perampok Gasak Emas dan Berlian Setelah Lumpuhkan Pemilik Rumah dengan Golok
Kawanan perampok bersenjata tajam menyatroni rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kawanan perampok bersenjata tajam menyatroni rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut terjadi Minggu (21/8/2016) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban Edy Suraperwata (58) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Barang berharga berupa emas dan berlian digasak perampok.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban bersama sang istri, Nining (58) tiba-tiba terbangun dari tidurnya karena dikalungkan sebilah golok oleh pelaku yang menggunakan penutup wajah.
Takut dibacok pelaku, korban akhirnya pasrah saat para pelaku menggasak harta bendanya.
"Saya mendadak bangun karena dengar suara berisik. Saat mata dibuka, tahu-tahu ada golok sudah ada di leher," kata Edy kepada wartawan pada Minggu (21/8/2016).
Edy melanjutkan, sambil menodongkan goloknya para pelaku mengancam korban agar tidak berteriak.
Kemudian pelaku mengikat tangan, kaki, dan menutup mulut korban menggunakan sebuah kain yang ada di lokasi.
Setelah puas melumpuhkan korban, rampok dengan leluasa mengacak-ngacak rumah korban dan mengambil harta benda berharga milik korban.
Akhirnya pelaku menggasak dua buah jam tangan, gelang emas putih, cincin berlian, cincin emas, kalung emas yang dipakai korban.
Kemudian uang tunai lebih dari Rp 10 juta, dompet, dan surat berharga serta tiga buah telepon selular milik korban.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta lebih.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Lolang membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut dia, diduga pelaku lebih dari dua orang.
"Pelaku membawa senjata tajam, korban tidak dilukai hanya barang berharga dibawa kabur pelaku,” kata Endang.
Endang menduga pelaku sebelum beraksi sudah mengetahui ada barang berharga di rumah korban dan merencanakan perampokan tersebut.
Sebab korban tak menyadari pelaku bisa menyelinap masuk ke rumahnya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri