Ahok: Aturan Petahana Wajib Cuti Kampanye Melanggar Hak Saya
Ahok menjadi pemohon dengan gugatan yang tergistrasi bernomor 60/PUU-XIV/2016. Saat sidang perdana perkara
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok menjadi pemohon dengan gugatan yang tergistrasi bernomor 60/PUU-XIV/2016. Saat sidang perdana perkara, Ahok menyampaikan Pasal 70 ayat (3) yang mengatur cuti petahana untuk kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta telah melanggar haknya.
Ahok berpendapat cuti bersifat pilihan, bukan keharusan. Dia juga beralasan masa cuti kampanye, yakni 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017 bertepatan dengan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta 2017.
Sehingga akan mengganggu siklus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, "Saya berpendapat penafsiran Pasal 70 ayat (3) terkait cuti telah melanggar hak pemohon," ujar Ahok di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Ahok menengarai aturan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada adalah hak yang bersifat opsional. Sehingga Ahok enggan menggunakan cuti dengan alasan untuk fokus dalam pembangunan kota yang dipimpinnya.
"Sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," ucap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sidang pendahaluan yang berlangsung siang ini, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Kemudan hakim anggota adalah hakim konstitusi Aswanto dan hakim konstitusi I Gede Palguna. Sidang pendahuluan membahas gugatan yang diajukan layak atau masih ada kekurangan argumen hukum.
"Saya memohon MK mengabulkan pemohon, untuk uji materi Undang-undang Pilkada 2016," tutup Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.