Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Libatkan Psikolog Tentukan Unsur Pidana Kasus Pencabulan Siswi di Kantor Wali Kota

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan psikolog untuk mengungkap kasus dugaan cabul di kantor Walikota Jakarta Pusat yang menimpa PAR (17).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Libatkan Psikolog Tentukan Unsur Pidana Kasus Pencabulan Siswi di Kantor Wali Kota
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan psikolog untuk mengungkap kasus dugaan cabul di kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang menimpa PAR (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan psikolog telah memeriksa kondisi kejiwaan korban sebanyak tiga kali.

"Kemarin pemeriksaan psikologi ketiga. Hasil belum bisa diupdate menunggu hasil kunjungan," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/8/2016).

Selain memeriksa kondisi kejiwaan korban, kata dia, psikolog juga akan berkunjung ke rumah korban.

Ini dilakukan untuk mengamati kondisi rumah tempat tinggal.

"Psikolog berkunjung ke rumah korban. Korban ada di rumah dikunjungi psikolog. Ini pemeriksaan terakhir," kata dia.

Berita Rekomendasi

Setelah melibatkan psikolog, aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara.

Ini dilakukan untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Insiden pencabulan itu berawal saat korban PAR sedang bermain handphone di lantai 6 Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat korban sedang bermain handphone tiba-tiba saksi Y memegang kedua tangan korban dan saksi H.

Mereka langsung membekap mulut korban sehingga korban tidak sadarkan diri.

Kemudian korban dibawa ke ruangan kosong dan diruangan kosong itu sudah ada terlapor AA.

Berselang 30 menit kemudian, korban bangun dalam keadaan telanjang dan merasakan sakit di bagian alat vital korban.

Setelah perbuatan itu, PAR melaporkan kepada orangtuanya.

Laporan tercantum di LP No : 1076/K/VIII/2016/RJP, 03 Agustus 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas