Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istirahat di Tepi Danau, Birahi Tukang Ojek Memuncak Lihat Remaja Berpakaian Ketat

Seorang tukang ojek pangkalan di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sukardi (37) tega mencabuli seorang remaja wanita berusia 16 tahun berinisial D

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istirahat di Tepi Danau, Birahi Tukang Ojek Memuncak Lihat Remaja Berpakaian Ketat
Warta Kota/Panji Bhaskara Ramadhan
Sukardi (37), tukang ojek pangkalan di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara diamankan polisi. 

Namun saaitu korban hanya diam sampai akhirnya tangan pelaku pun melakukan hal tidak senonoh ke bagian intim korban.

Tiba-tiba korban pun berteriak dan membuatnya kaget.

"Tadinya danau sepi, tiba-tiba orang-orang jadi ramai. Korban teriak meminta tolong terus-terusan, sampai akhirnya ada petugas keamanan menangkap saya. Kayak dijebak sayanya mas," katanya.

Kompol France Siregar selaku Kapolsek Tanjung Priok membenarkan, jika Sukardi yang bekerja sebagai tukang ojek merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

France juga membenarkan, jika perlakuan cabul Sukardi terhadap DS dilakukannya di sebuah danau.

Kejadian berawal dengan adanya laporan warga kepada pihak kepolisian telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Danau Cincin.

Aparat pun menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya mendapati pelaku sudah diamankan warga sekitar.

Berita Rekomendasi

"Pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek pengkalan ini awalnya mencoba merayu hingga diberikan uang ke korbannya senilai Rp 8000," kata France.

Tak hanya itu, France kembali membenarkan jika perbuatan Sukardi dilatarbelakangi hawa nafsu Sukardi yang tak bisa dibendung.

France melanjutkan, Sukardi pun mencoba merayu dan pada akhirnya, aksinya pun dilakukan dan membuat korban berinisial DS tersebut risih.

"Pelaku juga sempat memasukan alat vitalnya ke alat vital korban, sehingga pelaku sampai klimaks," katanya

Korban pun berteriak kencang sampai menarik perhatian warga sekitar.
"Pelaku akhirnya diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, jelas France kembali, polisi menyita barang bukti hasil visum dan uang Rp 8.000.

Pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas