Sanusi Cuci Uang Rp 45,3 Miliar Hasil Rekanan Proyek Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta
Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain didakwa menerima uang Rp 2 miliar, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi anggota dewan, periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald F Worotikan menyebutkan, mantan politikus Partai Gerindra ini mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp45.287.833.773 atau Rp45,3 miliar dan menyimpan USD10.000 di dalam brankas.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kurun waktu 2009 sampai April 2016 hanya mendapatkan pengahasilan resmi Rp2.237.985.000.
Sementara dari usahanya di PT Bumi Raya Properti sebesar Rp2.599.154.602.
Untuk uang sebesar Rp45,3 miliar yang disamarkan Sanusi itu didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI.
Para pemberi uang ke Sanusi itu diantaranya Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI antara 2012 sampai 2015 sebesar Rp21.180.997.275. Kemudian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp2.000.000.000.
"Dari penerimaan lain sejumlah Rp22.106.836.498," kata Jaksa Ronald.
Agar tidak ketahuan memiliki uang bernilai fantastis, Sanusi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya itu dengan membelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaran bermotor.
Sanusi membeli sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah RT 004/RW09, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian.
Selanjutnya Sanusi juga membeli tanah di lokasi yang sama seluas 330 meter persegi.
Selain itu, Sanusi juga membelikan Satuan Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dari PT Jakarta Realty.
Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI ini juga beli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi.
"Kemudian terdakwa membeli satu unit Satuan Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dari PT Cipta Pesona Karya. Kepemilikan atas nama terdakwa," ujar Jaksa Ronald.
Tak hanya sampai di situ, Sanusi juga membeli 2 unit Apartemen Caliia dari PT Indomarine Square, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dia juga membeli satu rumah susun Residence 8 @Senopati, Jakarta Selatan. Lalu, membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi," kata Jaksa Ronald.
Selain tanah dan bangunan, Sanusi juga membelanjakan uang itu untuk membeli kendaran bermotor. Diantaranya mobil Audi A5 tahun 2012 dan mobil Jaguar tipe XJL tahun 2013.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu terdakwa menyimpan uang sejumlah USD10 ribu di dalam brankas," kata Jaksa Ronald.
Bahwa harta kekayaan sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI diduga dari tindak pidana korupsi selaku Anggota DPRD DKI 2009-2014 dan 2014-2019.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.