Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Kakak Sanusi: Lagian Apa yang Mau Disuap?

Menurutnya, tidak ada bukti adiknya yang sama-sama politikus Partai Gerindra itu menerima suap.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Taufik Kakak Sanusi: Lagian Apa yang Mau Disuap?
Wahyu Aji/Tribunnews.com
M Taufik dan M Sanusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengaku yakin adik kandungnya, Mohamad Sanusi, tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan dugaan pencucian uang.

Politikus Partai Gerindra ini hadir dalam persidangan Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi Jakarta, Rabu (24/8/2016), untuk memberikan dukungan.

Menurutnya, tidak ada bukti adiknya yang sama-sama politikus Partai Gerindra itu menerima suap.

"Insya Allah tidak terbukti. Lagian apa yang mau disuap?"‎ kata Taufik kepada wartawan.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Sanusi selaku tersangka suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Diketahui, dua tersangka lainnya yang sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang, yakni mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.

Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan, kliennya sudah sangat siap mendengar dakwaan jaksa KPK.

Berita Rekomendasi

"Bang Uci (panggilan Sanusi) sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan Jaksa," ujar Krisna.

Sanusi sendiri dijerat dua kasus oleh lembaga antirasuah ini.

Adik Wakil Ketua DPRD DKI itu lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dia disangka telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda reklamasi.

Selain perkara dugaan suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang.

Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.

Barang-barang milik Sanusi diantaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor.

Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan sedang Jaguar dengan nomor polisi B123RX.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas