Hakim Binsar Minta Saksi Buktikan Bagaimana Mirna Meninggal Karena Minum Sianida
Made kemudian menjelaskan satu-persatu indikasi bahwa Mirna meninggal karena racun sianida.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirastua dicecar hakim anggota Binsar Gultom terkait bagaimana cara memastikan bahwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin lantaran meminum kopi yang mengandung sianida.
"Bagaimana memastikan korban meninggal akibat sianida. Sementara sianida hanya ditemukan 0,2 mg dalam lambung dan tidak ditemukan di bagian lainnya?" kata hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (25/8/2016).
Made kemudian menjelaskan satu-persatu indikasi bahwa Mirna meninggal karena racun sianida.
"Saya mengilusidasi dari kejadian yang ada. Pertama tanda-tanda keracunan yang dialami oleh korban, kedua kadar sianida dari kopi yang tersisa, ketiga pH lambung, keempat kondisi permukaan kembung tersebut," kata Made.
Dirinya lalu memprediksi berapa jumlah sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna.
Menurutnya, jika tak terurai dan seluruhnya masuk ke dalam tubuh, maka sianida yang ada dalam tubuh Mirna telah melewati batas normal.
"Kemudian saya mengilusidasi dari informasi itu menerjemahkan kira-kira berapa jumlah sianida yang masuk. Saya prediksi sejumlah 183,73-367,5 mg, itu perkiraan masuk. Kalau seandainya tidak ada reaksi penguraian setelah kematian berarti semua masuk ke dalam tubuh korban. Mungkin juga di lambung terjadi reaksi penguraian. Jumlah itu melewati lethal dose," kata Made.