Pelanggar Ganjil-Genap Wajib Bayar Denda Rp 500 Ribu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sanksi sistem ganjil-genap diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.
Editor: Sanusi
Diragukan
Sementara itu, Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, seharusnya hasil evaluasi tersebut, dipaparkan dengan data yang lebih terukur dan diambil dari lembaga independen.
Salah satu data yang diragukan adalah peningkatan jumlah penumpang bus dan headway-nya.
"Mustahil jika terjadi penambahan penumpang. Karena hasil kajian untuk meningkatkan penumpang dan memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum itu, harus ada feeder bus yang mampu melayani asal perjalanan pengguna hingga akhir perjalanannya," katanya.
Yaitu dengan mudah, aman, nyaman dan murah. Sehingga, penumpang tidak perlu berpindah bus selama perjalanannya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan masalah dasar hukum pelaksanaannya sanksi tersebut.
"Harus dilakukan sebaiknya masalah seperti pengawasan manual, hingga penegakan hukum yang tegas. Apalagi, Sanksi pelanggaran rambunya seperti apa? Apa dasar hukum Pergub itu sudah mengatur kawasan ganjil genap? Jangan sampai, nantinya pemerintah juga yang melanggar hukum," tegasnya.(Mohamad Yusuf)