Pemasok Sabu Kepada Imam S Arifin Seorang Polisi
Belum lama bebas dari balik jeruji besi, Imam S Arifin (56) kembali ditangkap karena Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (27/8/20
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama bebas dari balik jeruji besi, Imam S Arifin (56) kembali ditangkap karena Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (27/8/2016) sore.
Pedangdut tersebut ditangkap karena dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sbu.
Pemasok sabu kepada Imam S Arifin diketahui seorang Polisi.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Sosok polisi yang menjadi pejual sabu kepada Imam S Arifan adalah anggota Satwil Jakarta Pusat, Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Hadi.
Penangkapan Brigadir Hadi, bermula dari penangkapan Imam S Arifin.
Ia ditangkap di kamar nomor 3, Lantai 17, Tower Selatan, Apartemen Crysan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, Imam mengaku mendapat sabu seberat 0,36 gram dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (28/8/2016).
Pengejaran pun dilakukan, lima anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Iptu Anggoro berhasil menangkap Bripka Hadi.
Tidak ditemukan adanya narkoba saat penangkapan.
Namun, pihaknya menemukan sepucuk pistol air soft gun jenis Revolver 733 berikut 6 butir peluru.
Kemudian sebuah KTA Shooting Club Patriot Perbakin, serta KTA Polri.
Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, Bripka Hadi pun diperiksa urinenya.
Hasilnya positif mengandung zat metafetamin yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu dan zat THC yang terdapat pada ganja.
Terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Bripka Hadi selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Sementara, Imam S Arifin diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka ISA kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Ia diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.