Pertanyaan Jadi Pemicu Juragan Besi Bekas Dianiaya Rekannya
Seorang juragan besi bekas di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi babak belur dianiaya rekannya sendiri.
Editor: Adi Suhendi
Setelah menganiaya korban, kata James, pelaku bergegas melarikan diri.
Sementara korban membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/903/23-Sek Tj/K/VI/2016/Resta Bks.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi dari keluarga korban hingga keluarga tersangka yang tinggal di Cakung, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mendeteksi keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Marunda Centre Tarumajaya.
"Tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Tarumajaya untuk diinterogasi," kata Jefri.
Kepada polisi, Rusdi mengaku penganiayaan itu dilakukan secara spontanitas.
Awalnya kedatangan pelaku ke rumah korban hanya untuk bermain.
Rupanya, pertanyaan korban soal hilangnya kabar tersangka selama ini, membuat Rusdi naik pitam.
"Akhirnya terlibat percekcokan dan berujung penganiayaan," ujar Jefri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri