Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Mudah-mudahan Banyak Pelanggar Ganjil Genap, Lumayan Kalau Seribu Mobil Rp 500 Juta Sehari

"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, langsung tilang, slip biru Rp 500 ribu lumayan. Kalau seribu mobil Rp 500 juta sehari,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok: Mudah-mudahan Banyak Pelanggar Ganjil Genap, Lumayan Kalau Seribu Mobil Rp 500 Juta Sehari
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap banyak pelanggar aturan ganjil genap, begitu aturan diterapkan, Selasa (30/8/2016).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi para pelanggar aturan ganjil genap.

"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, langsung tilang, slip biru Rp 500 ribu lumayan. Kalau seribu mobil Rp 500 juta sehari," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Penerapan ganjil genap, ucap Ahok, memang lebih baik dibandingkan aturan three in one.

Tapi, dia meyakini akan lebih efektif penerapan electronic road pricing atau sistem jalan berbayar elektronik.

Karenanya penerapan ganjil genap akan dihapuskan begitu ERP diterapkan 2017 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Ganjil genap akan diterapkan sampai ERP terpasang. Tahun depan ERP bisa berfungsi," ucap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, sanksi maksimal untuk pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pergub DKI Nomor 164 tahun 2016.

"Denda maksimal memang Rp 500 ribu, tapi kita belum terapkan untuk besok. Lihat keadaan lagi. Niat kita kan memang untuk mengatasi kemacetan," ucap Syamsul di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas