Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Aturan Ganjil-Genap, Masih Banyak Pengendara Melanggar

Para pengemudi kendaraan bermotor masih melakukan pelanggaran kebijakan pelat nomor polisi ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai Selasa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Pertama Aturan Ganjil-Genap, Masih Banyak Pengendara Melanggar
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu aparat Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu aparat Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai Selasa (30/8/2016) hari ini.

Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan uji coba pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut, namun para pengemudi kendaraan bermotor masih melakukan pelanggaran aturan tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan aparat kepolisian mencatat ada 10 pengendara yang melanggar di sekitar kawasan Patung Kuda, Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Jakarta Pusat, sampai sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut dia, para pelanggar akan dicatat untuk didata. Hasil rekapitulasi data pelanggaran dikumpulkan. Data secara keseluruhan dapat diketahui pada Selasa malam.

"Kebetulan laporan secara mendetail biasanya masuk malam hari. Tadi saya memantau di patung kuda ada kurang lebih ada 10 (pelanggar), tetapi nanti masuk secara keseluruhan malam hari," ujar Budiyanto, kepada wartawan ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (30/8/2016).

Menurut dia, petugas menyasar sejumlah pelanggar, seperti pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai apa yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Itu melanggar pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi pidana kurungan dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Pengemudi melanggar rambu-rambu yang diatur di Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Atau kemungkinan juga kami menemukan STNK palsu dan lain sebagainya itu diatur di dalam pasal 263 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas