Polsek Tebet Ciduk Empat Pelaku Pembobol ATM
Dari uang hasil kejahatan mereka habiskan untuk pesta narkoba.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Tebet menangkap empat sindikat pengganjal mesin ATM di kawasan Karawaci, Tangerang.
Dari uang hasil kejahatan mereka habiskan untuk pesta narkoba.
Keempat tersangka, yaitu Cholil, (30), Hartawan, (40), Yudi, (23), dan Erik, (20), diciduk di perumahan kawasan Karawaci dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Mudiran.
Kapolsek Tebet, Kompol Nurdin Arrohman, mengatakan kejadian berawal saat ada laporan seorang wiraswasta, Syarifah Nurhayati Nasution, melaporkan saldonya dikuras sebanyak Rp 117 juta.
Saat itu, korban berada di ruang ATM Bank Mandiri di kawasan Minimarket Alfamidi, Tebet.
Secara tiba-tiba kartu ATM tak bisa keluar tersangkut dan tak bisa transaksi.
"Korban panik dan datang seseorang menelpon call center bertuliskan nomor palsu," ujar Nurdin, kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Korban menelpon dan diterima salah satu pelaku operator gadungan, korban diminta nomor pin ATM dan disuruh ke Bank Mandiri terdekat.
Setelah meninggalkan lokasi, pelaku melancarkan aksinya dan mengambil kartu yang terganjal dengan plastik mika menggunakan obeng dan bertransaksi selama 10 kali.
Saat sampai di Bank Mandiri, korban merasa kehilangan uang senilai Rp 117 juta dan melaporkan ke Mapolsek Tebet untuk dilakukan penyelidikan.
"Aksi terekam CCTV menggunakan helm, padahal di ATM dilarang menggunakan helm dan mereka kami tangkap, kami masih mengembangkan kasus ini," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka sudah menghabiskan uang berpesta membeli narkoba.
Mereka sudah empat tahun beraksi. Sebanyak empat kali beraksi di Tebet dan di wilayah lain sudah lebih dari 10 kali. Uang habis untuk pesta narkoba dan kebutuhan keluarga.
Para sindikat ini, menempel sticker bernomor call center palsu pada saat melakukan aksi saja, setelah beraksi sticker tersebut dicopot.
Dari pengungkapan kasus itu, aparat kepolisian menyita barang bukti dua sepeda motor pelaku, Honda Vario bernopol B 6090 GVV, Honda Beat warna putih bernopol F 6936 IKA.
Kemudian, dua helm, lembar struk mandiri, dua double tip warna putih, dua plastik mika ganjal atm, satu gergaji kecil, dua obeng, dan satu buku tabungan milik korban.
Akibat perbutan tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.