Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar dari Penjara, AR Jalani Bisnis Prostitusi Selama Setahun

Pelaku (AR) belum lama keluar dari Lapas. Dia ini residivis kasus yang sama.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluar dari Penjara, AR Jalani Bisnis Prostitusi Selama Setahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjadi pembicara pada diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (16/7/2016). Diskusi bertemakan Jalur Hitam Vaksin Palsu yang membuat khawatir masyarakat khususnya para orang tua di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bisnis prostitusi yang menawarkan anak-anak ke kaum Gay telah dilakoni AR selama satu tahun belakangan ini.

Selama setahun tersebut, AR sudah memiliki 99 anak-anak pria dibawah umur yang siap melayani kaum Gay.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan ternyata AR baru setahun ini keluar dari hotel prodeo.

"‎Pelaku (AR) belum lama keluar dari Lapas. Dia ini residivis kasus yang sama. Dua dia melakukan TPPO pada perempuan. Lalu keluar penjara dan sekarang dia melakukan TPPO ke anak-anak pria," ujar Agung, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.

Agung menambahkan dalam kasus ini, penyidik akan mencari fakta-fakta lain untuk memperberat hukuman AR saat dipersidangan nanti.

"Perbuatan AR ini sungguh penyimpangan luar biasa, kami akan cari poin-poin yang bisa memperberat hukumannya," kata jenderal bintang satu itu.

‎Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.

Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu‎, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.

AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.‎

Selain menangkap AR, penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.

Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas