Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Berlaku di Jakarta: Jangan Nekat Palsukan Pelat Nomor, Bisa Pidana

Melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ganjil Genap Berlaku di Jakarta: Jangan Nekat Palsukan Pelat Nomor, Bisa Pidana
TMC POLDA METRO JAYA
Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah melalui tahap sosialisasi dan uji coba sejak 26 juli hingga 26 Agustus 2016, Polda Metro Jaya mulai menegakkan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota sejak 30 Agustus 2016 lalu. Tak lagi teguran, sanksi tegas pun mulai diberikan untuk para pelanggar.

Melalui akun media sosial Facebook, Polda Metro Jaya kembali memberi sosialisasi penegakan hukum tentang aturan ini. Intinya, para pelanggar akan dihadapkan dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau plat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Berita Rekomendasi

Pelanggar bisa dikenakan pasal berlapis jika ketahuan memalsukan pelat nomor untuk memaksa masuk area pemberlakukan pembatasan kendaraan ganjil-genap.

Penulis: Donny Apriliananda

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas