Ahok: Tanpa Perda Pengembang Tak Bisa Dirikan Bangunan di Pulau Reklamasi
Tanpa Perda, pihaknya tidak bisa menentukan IMB kepada para pengembang reklamasi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, hingga saat ini nasib Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) belum jelas.
Hal ini membuat pengusaha pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta tak bisa mendirikan bangunan.
Menurut Ahok, Perda RTRKSP yang tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta ialah payung bagi para pengembang untuk mendirikan bangunan.
Tanpa Perda, pihaknya tidak bisa menentukan IMB kepada para pengembang reklamasi.
"Tanpa Raperda tidak bisa tentukan IMB untuk sebuah pulau yang direklamasikan," kata Ahok saat bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
Menurut Ahok, Raperda RTRKSP diajukan pihaknya kepada DPRD pada 23 November 2015.
Didalamnya, ada sejumlah yang diatur dalam Raperda itu, termasuk pengaturan mengenai besaran 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayar perusahaan pengembang.
Ahok menjelaskan, ada sejumlah perusahaan pengembang yang telah memegang izin prinsip serta izin pelaksanaan reklamasi.
Diantaranya adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu serta PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
Dia menyebut bahwa perusahaan pengambang itu tidak keberatan untuk dikenai kontribusi tambahan.
"Tidak ada yang berani ngomong keberatan, makanya saya kaget ada kasus ini," katanya.
Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro kata Ahok, juga telah membayar kontribusi tambahannya diawal, meski Raperda itu belum disahkan.
"Sudah, Rusun Daan Mogot, Muara Baru dari Muara Wisesa. Termasuk beberapa jalan inspeksi," katanya.
Kontribusi tambahan Agung Podomoro itu berupa pembangunan sejumlah proyek.
Nantinya, Akok menyebut, nilai kontribusi tambahan yang harus dibayarkan Agung Podomoro akan dikurangi dari nilai proyek-proyek yang telah dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.