Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Cuti Tidak Bisa Terjadi Kalau Tidak Diajukan

Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikeras pengajuan cuti bukan kewajiban dan tidak bisa dipaksakan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: Cuti Tidak Bisa Terjadi Kalau Tidak Diajukan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bersaksi pada sidang dengan terdakwa kasus suap Muhammad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Ahok bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Sanusi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantura Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikeras pengajuan cuti bukan kewajiban dan tidak bisa dipaksakan.

Ahok menyatakan cuti merupakan hak, sehingga tidak perlu cuti, jika tidak diajukan. Atas asumsi itu, dia mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, yang mengatur keharusan petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah untuk cuti.

"Cuti bisa terjadi tidak, kalau saya tidak mengajukan? Tidak bisa loh," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2016).

Permohonan uji materi Ahok terhadap ketentuan cuti petahana selama masa kampanye mendapat bantahan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Senin (5/9/2016).

Pemerintah diwakili oleh Kepala Subdirektorat Litigasi Bidang Polhukam Kementerian Hukum dan HAM Hotman Sitorus, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yunan Hilmi, dan Kepala Biro Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto.

Sedangkan DPR diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan meyakini tidak ada kerugian konstitusional yang diderita Basuki terkait ketentuan cuti tersebut.

Berita Rekomendasi

"UU sadar cuti itu adalah DPR yang membuatnya sama pemerintah. Dia sadar, cuti itu kalau saya tidak mengajukan, tidak bisa cuti. Jadi Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok menilai, aturan yang diputuskan bersama di Komisi II DPR RI tersebut tidak adil. Alhasil dia mengajukannya ke MK. Namun, jika ternyata majelis hakim memutuskan dirinya tetap harus cuti selama masa kampanye, maka keputusan tersebut akan tetap akan dilakukannya.

"Apapun yang diputuskan ke MK kita semua harus taat. Harus patuh. Kalau MK mutuskan itu benar, pokoknya sekarang aturannya kalau pilkada, petahana kalau mau maju, ya harus ngajuin cuti selama masa kampanye, berarti hampir 4 bulan. Yang menurut DPR itu masih kurang katanya. Maunya 6 bulan," tutupnya.

Ahok beralasan cuti kampanye mengurangi hak konstitusional karena menghalanginya memimpin daerah demi mewujudkan kesejahteraan daerah terutama terkait e-budgetting dan program-program unggulan DKI lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas