Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Pengacara Sanusi Nanya Kontribusi Tambahan, Hubungannya Apa Bos?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kesal dengan Maqdir Ismail, penasihat hukum Mohamad Sanusi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: Pengacara Sanusi Nanya Kontribusi Tambahan, Hubungannya Apa Bos?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon bersama dengan calon Bupati Aceh Barat Fuad Hadi (kedua kanan) mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9/2016). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kesal dengan Maqdir Ismail, penasihat hukum Mohamad Sanusi.

Ahok menjadi saksi dengan terdakwa Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/9/2016). Dia masih menyisakan kekesalannya dengan Maqdir. Sebab, Ahok merasa pertanyaan yang dilontarkan Maqdir sudah tidak sesuai dengan konteks pembahasan persidangan.

Menurtnya Maqdir berupaya mengalihkan pembahasan, dari kasus suap yang diterima Sanusi dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar, jadi membahas mengenai dasar aturan kebijakan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.

"Sanusi sudah divonis, yang suap sudah ngaku. Ini pengacara (Maqdir) bolak-balik nanya ke saya, 'hak Anda apa bikin kebijakan 15 persen kontribusi tambahan', ya hubungannya apa bos? Saya mau 15 persen, mau 30 persen itu urusan lain," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Saat persidangan berlangsung, Ahok sempat dicecar oleh Maqdir. Terutama mengenai rumusan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi, yakni 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dan lahan yang dapat dijual.

Mendengar pertanyaan yang dilontarkan Maqdir secara terus-menerus, Ahok kesal. Bahkan, menurutnya Maqdir tidak fokus melakukan pembelaan terhadap Sanusi. Ahok menuding Maqdir sebagai penasihat hukum pengembang reklamasi.

Berita Rekomendasi

"Pengembang saja tidak keberatan. Saudara (Maqdir) membela pengembang atau membela Sanusi? Saya keberatan Pak Jaksa, majelis hakim yang terhormat! Ini mengarahkan yang bukan topiknya," tegas Ahok saat persidangan kemarin.

"Saudara tidak bisa mengarahkan, bagaimana cara saya membela," balas Maqdir kepada Ahok. "Ya sudah kalau begitu silakan tanya saja," jawab Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas