Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profesor Beng Ong Tangani Kasus Bom Bali dan Kasus Jessica, Imigrasi Jelaskan Perbedaannya

Saat Bom Bali, Beng Ong dia tidak beracara seperti kemarin. Dia perwakilan dari pemerintah Australia.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Profesor Beng Ong Tangani Kasus Bom Bali dan Kasus Jessica, Imigrasi Jelaskan Perbedaannya
Capture Youtube
Ahli patologi forensik Profesor Beng Beng Ong yang berasal dari Brisbane, Australia, memberikan kesimpulan dari hasil penyelidikannya bahwa penyebab kematian Wayan Mirna Salihin tak pasti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Saat Bom Bali itu dia tidak beracara seperti kemarin. Dia perwakilan dari pemerintah Australia."

Hal itu dikatakan oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heru Santoso Ananta Yudha, saat menanggapi keterlibatan Profesor Beng Beng Ong saat menangani kasus Bom Bali 2002 lalu.

Dia membeberkan peran Beng Ong saat dilibatkan dalam menangani kasus Bom Bali dan kasus persidangan Jessica Wongso.

Heru menyatakan bahwa Profesor Beng Ong merupakan salah satu anggota tim Forensik dari pemerintah Australia untuk membantu pemerintah Indonesia saat itu.

Meski yang dipakai Visa Bebas Kunjungan seperti saat ini namun ahli Patologi Forensik itu mendapatkan deskresi, mengingat statusnya merupakan perbantuan resmi dari pemerintah dan kepolisian Australia.

"Kami langsung cek pada saat itu dia merupakan tim Forensik, jadi memang tidak masalah memakai bebas visa kunjungan," lanjut Heru saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016)

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengatakan bahwa Beng Beng Ong sudah kedua kalinya beracara menjadi saksi ahli di Pengadilan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Beng Beng Ong juga pernah menjadi saksi ahli saat perkara Bom Bali II.

"Dulu saat bom bali II, dia juga sebagai saksi ahli di Bali. Jadi sebenarnya tidak masalah," jelasnya saat ditemui Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Hidayat menjelaskan bahwa saksi ahli asal Australia itu juga telah mendapatkan sertifikat dari pengadilan di Bali untuk beracara. Sehingga tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan.

Saat itu, kata Hidayat, Beng Beng Ong juga menggunakan visa kunjungan sama halnya seperti saat dia menjadi saksi ahli saat kasus Jessica pada Senin (5/9) malam.

"Sama saja pakai visa kunjungan juga. Tapi ini kan jadi seperti ini karena ada pertanyaan dari JPU (Jaksa Penutut Umum) semalam," kata Hidayat.

Beng Ong menjadi saksi ahli meringankan bagi Jessica Wongso saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas