Profesor Ong, Ahli Meringankan Jessica Dibuntuti dari Pengadilan hingga Bandara
Profesor Ong dibuntuti lantaran diduga menyalahgunakan Bebas Visa Kunjungan wisata dengan menjadi ahli patologi forensik di persidangan Jessica.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerjunkan lima petugas untuk membuntuti pergerakan Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sejak memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/9/2016) dini hari.
Sang profesor dibuntuti lantaran Ong selaku warga negara Australia diduga menyalahgunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) wisata dengan menjadi ahli patologi forensik di persidangan Jessica.
"Jadi, tim dari Pengawasan dan Penindakan kantor kami sejak jam 21.00 WIB malam sudah nge-pam di PN Jakarta Pusat. Karena kami lihat dari live televisi, ada saksi ahli dari Australia, OBB itu," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) malam.
Tato menceritakan, terdeteksinya Ong sebagai warga negara asing hadir memberikan kesaksian bermula saat anak buahnya menyaksikan siaran langsung sidang perkara Jessica di televisi pada Senin (5/9/2016) petang.
Dugaan kuat penyalahgunaan visa baru diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar visa yang digunakan Ong saat datang ke Indonesia.
"Saya dikasih tahu dari grup WA. Kata anggota, 'Tuh di tv ada orang asing jadi saksi ahli di sidang Jessica," ujarnya.
Tato mengaku langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak menuju ke PN Jakpus setelah mengetahui ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keiimigrasi di wilayahnya itu.
Seorang petugas Wasdik Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus yang enggan disebutkan namanya menceritakan proses pembuntutan terhadap Profesor Beng Beng Ong tersebut.
Sebut saja petugas tersebut bernama Bagas.
Bagas mengaku mulanya tim mencari jejak Ong dengan mencari tahu tempat menginapnya dari database Pengawasan Orang Asing.
Dari data tersebut, diketahui Ong menginap di Hotel Mercure Jakarta Kota dan akan meninggalkan Indonesia pada Selasa pagi.
Selanjutnya ada tim yang mendatangi hotel tersebut untuk profiling Ong. Sementara, Bagas dan empat rekannya mendatangi Kantor PN Jakpus yang berjarak sekitar 2 Km dari kantornya sekira pukul 21.00 WIB.
Rupanya, persidangan Jessica kali ini berlangsung hingga dini hari. Dan Ong baru meninggalkan kantor pengadilan sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Bagas dan rekannya membuntuti pergerakan mobil yang ditumpangi oleh Ong saat keluar dari PN Jakpus. Rupanya sasarannya tidak langsung menuju bandara.