Profesor Ong, Ahli Meringankan Jessica Dibuntuti dari Pengadilan hingga Bandara
Profesor Ong dibuntuti lantaran diduga menyalahgunakan Bebas Visa Kunjungan wisata dengan menjadi ahli patologi forensik di persidangan Jessica.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerjunkan lima petugas untuk membuntuti pergerakan Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sejak memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/9/2016) dini hari.
Sang profesor dibuntuti lantaran Ong selaku warga negara Australia diduga menyalahgunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) wisata dengan menjadi ahli patologi forensik di persidangan Jessica.
"Jadi, tim dari Pengawasan dan Penindakan kantor kami sejak jam 21.00 WIB malam sudah nge-pam di PN Jakarta Pusat. Karena kami lihat dari live televisi, ada saksi ahli dari Australia, OBB itu," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) malam.
Tato menceritakan, terdeteksinya Ong sebagai warga negara asing hadir memberikan kesaksian bermula saat anak buahnya menyaksikan siaran langsung sidang perkara Jessica di televisi pada Senin (5/9/2016) petang.
Dugaan kuat penyalahgunaan visa baru diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar visa yang digunakan Ong saat datang ke Indonesia.
"Saya dikasih tahu dari grup WA. Kata anggota, 'Tuh di tv ada orang asing jadi saksi ahli di sidang Jessica," ujarnya.
Tato mengaku langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak menuju ke PN Jakpus setelah mengetahui ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keiimigrasi di wilayahnya itu.
Seorang petugas Wasdik Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus yang enggan disebutkan namanya menceritakan proses pembuntutan terhadap Profesor Beng Beng Ong tersebut.
Sebut saja petugas tersebut bernama Bagas.
Bagas mengaku mulanya tim mencari jejak Ong dengan mencari tahu tempat menginapnya dari database Pengawasan Orang Asing.
Dari data tersebut, diketahui Ong menginap di Hotel Mercure Jakarta Kota dan akan meninggalkan Indonesia pada Selasa pagi.
Selanjutnya ada tim yang mendatangi hotel tersebut untuk profiling Ong. Sementara, Bagas dan empat rekannya mendatangi Kantor PN Jakpus yang berjarak sekitar 2 Km dari kantornya sekira pukul 21.00 WIB.
Rupanya, persidangan Jessica kali ini berlangsung hingga dini hari. Dan Ong baru meninggalkan kantor pengadilan sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Bagas dan rekannya membuntuti pergerakan mobil yang ditumpangi oleh Ong saat keluar dari PN Jakpus. Rupanya sasarannya tidak langsung menuju bandara.
"Kami berlima dengan dua mobil buntuti dia dari pengadilan. Setelah sidang dia nggak langsung ke bandara, tapi sempat makan dulu di daerah Gunung Sahari. Baru setelah itu ke bandara," terangnya.
"Tadinya, kami mau amankan dia saat masih di pengadilan. Tapi, karena ramai, situasi tidak memungkinkan dan tidak tega juga, jadi kami buntuti dia sampai ke bandara," sambungnya.
Dalam proses pembuntutan tersebut, Bagas mengontak pihak Kantor Imigrasi Bandara Soetta dan menyampaikan perihal rencana untuk mengamankan orang asing bernama Beng Beng Ong.
Ong yang membawa koper atau travel bag warna hitam terdeteksi petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tiba sekitar pukul 04.30 WIB.
Bagas dan tim menghampiri Ong tak lama setelah ia melakukan pemeriksaan dokumen keiimigrasian di Terminal II bandara.
Ong pun pasrah setelah dijelaskan bahwa dirinya diduga menyalahgunakan visa dan izin tinggal di Indonesia.
"Dia waktu kami amankan dan interogasi awal, dia kelihatan stres berat. Dia ngakunya nggak mengerti soal peruntukan visanya salah. Katanya cuma diminta bantu sama keluarganya Jessica yang ada di Australia," ujarnya.
Saat itu, petugas imigrasi mengambil paspor milik Ong. Dia juga diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pantauan Tribun, Ong sudah datang ke kantor imigrasi tersebut sejak pukul 09.00 WIB. Namun, ia baru menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 12.00 WIB.
"Dari bandara, ia balik lagi ke Hotel Mercure. Katanya ada barang tertinggal," terangnya.
Selain memeriksa Ong, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus juga memeriksa penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo, selaku sponsor atau yang mengundangnya datang menjadi ahli sidang perkara Jessica di Indonesia.
Ong yang berperawakan kecil dengan kaos polo-shirt warna abu-abu terlihat terdiam usai menjalani pemeriksaan petugas imigrasi selama lima jam. Ia pun enggan menjawab saat wartawan mewawancarainya. (coz)