Ketika Jessica Mulai Tersenyum di Persidangan
Djaja Surya mengatakan, penyebab kematian seseorang tidak dapat ditentukan hanya dengan pemeriksaan luar.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Jessica Kumolo Wongso mulai tersenyum.
Sidang berjalan ke-19 kali, sangat jarang Jessica terlihat tersenyum di persidangan.
Senyum Jessica terlihat usai mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik UI Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Kesaksian Djaja cukup meringankan bagi Jessica yang didakwa sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Dalam kesempatan itu, Djaja Surya mengatakan, penyebab kematian seseorang tidak dapat ditentukan hanya dengan pemeriksaan luar.
Sebab kematian hanya bisa ditentukan dengan pemeriksaan dalam atau otopsi.
"Kalau pemeriksaan luar, itu tidak ada penyebab kematiannya. Artinya, masih gelap kematiannya," ujar Djaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Djaja menjelaskan, otopsi atau pemeriksaan dalam dilakukan dengan dua tujuan. Pertama, untuk kasus keracunan, otopsi dilakukan untuk memeriksa ada tidaknya efek racun terhadap organ-organ lain.
Kedua, untuk mengetahui ada tidaknya penyebab kematian lain.
Otopsi dilakukan dengan membuka tiga rongga, mulai dari otak, leher, hingga perut dan pinggul.
"Pemeriksaan dalam prinsipnya harus kita periksa semua. Tanpa pemeriksaan lengkap, itu tidak bisa menentukan sebab kematian," kata dia.
Dalam kasus kematian Mirna, dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna. Oleh karena itu, penyebab kematian tidak bisa ditentukan.
"Kalau tidak diperiksa semua, kita tidak tahu di otak ada stroke atau tidak, di hati ada atau enggak. Semuanya punya potensi penyebab kematian. Kalau hanya diperiksa isi lambung, liver dan organ lain tidak diperiksa, bisa saja meninggalnya karena hal lain," ucap Djaja.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.