Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profesor Beng Beng Ong Langsung Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan

Dugaan kuat penyalahgunaan visa Profesor Ong baru diketahui setelah JPU mencecar visa yang digunakan Ong saat datang ke Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Profesor Beng Beng Ong Langsung Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan
Nursita Sari
Yudi Wibowo Sukinto, Ahli Patologi Forensik Profesor Beng Beng Ong, dan Hidayat Bostam, seusai Ong diperiksa pihak Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016). 

Tato menegaskan, langkah yang dilakukan oleh imigrasi ini berbeda dengan kejadian saat Ong masuk ke Indonesia pasca-Bom Bali I.

Saat itu, dia datang ke Indonesia bersama tim forensik Australia atas permintaan pemerintah Indonesia untuk kepentingan forensik korban asal Australia.

"Saat itu dia datang ke Indonesia bukan sebagai ahli patologi forensik. Dan saat itu dia menggunakan visa BVK tapi datangnya atas permintaan pemerintah kita. Itu diskresi, pengecualian," tandasnya. (Coz)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas