Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Klinik Aborsi di Bekasi
Sebuah rumah yang diduga dijadikan klinik ilegal untuk praktik aborsi di Bekasi Timur, Kota Bekasi digrebek polisi, Rabu (7/9/2016) malam.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah rumah yang diduga dijadikan klinik ilegal untuk praktik aborsi di Jalan Ampera, Gang Dukuh Nomor 55 RT 04/06, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi digrebek polisi, Rabu (7/9/2016) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, seorang yang diamankan berinisial DJ berperan sebagai bidan atau pemilik rumah.
Sedangkan dua orang berstatus sebagai pegawai bidan dan satu orang pasien berinisial S asal Kota Bandung, Jawa Barat.
"Mereka masih diperiksa penyidik untuk didalami kasusnya," kata Evi, Kamis (8/9/2016).
Evi menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat.
Mereka curiga dengan aktivitas di rumah yang dihuni DJ.
Soalnya, rumah DJ kerap disambangi perempuan muda yang sedang hamil.
Berbekal laporan itu, kata Evi, penyidik langsung melakukan pengintaian.
Saat itu, penyidik sempat melihat ada seorang perempuan yang masuk ke dalam rumah.
Evi mengatakan, polisi kemudian menggerebek rumah tersebut.
Kepada polisi, DJ mengelak bahwa perempuan yang datang tersebut bukan siapa-siapa.
Akan tetapi, ketika didesak, DJ mengakui bahwa perempuan berinisial S itu hendak menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lebih dari empat bulan.
"Polisi lalu membawa semua orang di dalam rumah itu ke Mapolresta Bekasi," ujar Evi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Soalnya penyidik masih memeriksa secara intensif sejumlah orang yang dibawa dari rumah tersebut.