Tikam Istri Setahun Lalu di Depok, Alex Ditangkap di Banten Kemarin
Alex dibekuk di sebuah warung tak jauh dari rumah kontrakannya di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Setelah menjadi buronan polisi selama setahun lebih, Alex Juniardi (24) seorang suami yang menikam istrinya Irma Aminah (22) hingga mengalami luka berat, Juli 2015 lalu, akhirnya berhasil dibekuk aparat Polresta Depok, Selasa (13/9/2016).
Alex dibekuk di sebuah warung tak jauh dari rumah kontrakannya di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten.
Saat dibekuk, Alex sedang memesan mi instan di warung itu.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho menuturkan saat dibekuk di kawasan Cikupa, Tangerang, Alex tidak melakukan perlawanan apapun dan tampak pasrah.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya," kata Teguh, Rabu (14/9/2016).
Menurut Teguh, akibat apa yang dilakukan Alex, Irma Aminah, istri Alex sempat kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mendapat tiga luka tusukan di tangan dan pinggang. Namun akhirnya Irma selamat, setelah dirawat beberapa bulan.
Teguh menjelaskan motif pelaku karena cemburu terhadap istrinya. Ia beberapa kali memergoki isi pesan singkat di ponsel istrinya dari lelaki lain. Pesan singkat itu berupa kata-kata mesra dari pria lain yang ditujukan ke istrinya.
Menurut Teguh, Alex sebenarnya sudah ditalak atau diminta cerai oleh istrinya.
"Puncak kekesalannya terjadi Juli 2015 lalu, saat pelaku meminta dibikinkan kopi oleh sang istri di rumah mereka di Tajurhalang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, namun tak dipenuhi," kata Teguh.
Selain itu, Alex kembali mendapati pesan singkat berisi kata-kata mesra di ponsel istrinya.
Karena kalap, Alex mengambil pisau dari dapur rumahnya di Kampung Kali Putih, Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Ia lalu menyelipkan pisau dapur di pinggangnya dan mendatangi istrinya yang tengah rebahan di kamar.
Tanpa banyak bicara, Alex langsung menikam istrinya dengan pisau dapur sebanyak tiga kali di tangan dan pinggang. Ia lalu kabur meninggalkan istrinya yang bersimbah darah.
Sementar Irma Aminah yang terluka parah, dilarikan warga ke rumah sakit. Beruntung ia akhirnya berhasil selamat mesti sempat kritis.
Sejak itulah, Alex menjadi buronan polisi dan akhirnya berhasil dibekuk polisi, Selasa (13/9/2016).
Menurut Teguh, karena perbuatannya Alex diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan UU KDRT, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Padiansari mengatakan saat ditangkap, Selasa sore sekira pukul 16.00, pelaku sedang memesan mi di sebuah warung kopi di Cikupa, Tangerang, Banten.
"Pelaku dibekuk saat sedang memesan mi di sebuah warung kopi di Tangerang," kata Elly.
Menurutnya dalam menjalani pemeriksaan, pelaku cukup koperatif dan tidak berbelit-belit. "Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk motif atau penyebab ia menikam istrinya. Sejak ditangkap sampai kini, pelaku cukup koperatif," katanya. (Budi Malau)