JPU: Apa Boleh Analisa dari Rekaman TV dan Youtube?
"Sebagai indikasi awal. Kalau data primer tidak bisa kita ambil maka data sekunder bisa kita pakai," ujar Rismon.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan metode yang dipergunakan Rismon Hasiholan Sianipar dalam menganalisa rekaman video CCTV di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Rasmon adalah ahli digital forensik yang dihadirkan tim kuasa Jessica di persidangan.
Rismon menganalisa rekaman yang diberikan sejumlah stasiun televisi dan video di youtube.
Ini dipergunakan sebagai bahan pembanding untuk menganalisa video tersebut.
Dia menyampaikan hasil analisa di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
"Dalam dunia digital forensik apa diperbolehkan, melakukan analisa seperti yang ahli terangkan. Artinya menganalisa dari media, yakni monitor. Menganalisa dari tayangan televisi. Apa diperbolehkan?" tanya jaksa Arditho saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Sementara itu, Rismon mengaku, analisa ini merupakan dugaan awal.
"Sebagai dugaan awal," kata dia menjawab pertanyaan JPU.
Lalu, salah satu JPU menanyakan apa mengambil dari media sosial, Youtube, dapat menjadi standar.
Namun, Rismon menjawab ini sebagai indikasi awal yang menjadi bahan pembanding.
"Sebagai indikasi awal. Kalau data primer tidak bisa kita ambil maka data sekunder bisa kita pakai," ujarnya.