Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU: Apa Boleh Analisa dari Rekaman TV dan Youtube?

"Sebagai indikasi awal. Kalau data primer tidak bisa kita ambil maka data sekunder bisa kita pakai," ujar Rismon.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU: Apa Boleh Analisa dari Rekaman TV dan Youtube?
Capture Youtube
Ada 37 barang bukti yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan metode  yang dipergunakan Rismon Hasiholan Sianipar dalam menganalisa rekaman video CCTV di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).

Rasmon adalah ahli digital forensik yang dihadirkan tim kuasa Jessica di persidangan.

Rismon menganalisa rekaman yang diberikan sejumlah stasiun televisi dan video di youtube.

Ini dipergunakan sebagai bahan pembanding untuk menganalisa video tersebut.

Dia menyampaikan hasil analisa di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

"Dalam dunia digital forensik apa diperbolehkan, melakukan analisa seperti yang ahli terangkan. Artinya menganalisa dari media, yakni monitor. Menganalisa dari tayangan televisi. Apa diperbolehkan?" tanya jaksa Arditho saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Sementara itu, Rismon mengaku, analisa ini merupakan dugaan awal.

Berita Rekomendasi

"Sebagai dugaan awal," kata dia menjawab pertanyaan JPU.

Lalu, salah satu JPU menanyakan apa mengambil dari media sosial, Youtube, dapat menjadi standar.

Namun, Rismon menjawab ini sebagai indikasi awal yang menjadi bahan pembanding.

"Sebagai indikasi awal. Kalau data primer tidak bisa kita ambil maka data sekunder bisa kita pakai," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas