Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI Janji Kandangkan Taksi Online Tidak Berizin

Angkutan umum aplikasi yang tidak memiliki izin akan dikandangkan awal Oktober.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dishub DKI Janji Kandangkan Taksi Online  Tidak Berizin
Grab Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angkutan umum aplikasi yang tidak memiliki izin akan dikandangkan awal Oktober.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah melihat banyaknya pelanggaran armada angkutan umum aplikasi seperti Uber, Grab, Go Car dan sebagainya.

Pihaknya akan melakukan razia bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya pada awal Oktober mendatang.

Sejak dikeluarkanya peraturan angkutan umum beraplikasi pada akhir Mei lalu, armada aplikasi masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Untuk itu, sebelum merazia angkutan aplikasi tidak berizin besar-besaran, Andri pun masih memiliki kebijakan untuk mempersilahkan armada aplikasi melakukan uji KIR sampai akhir bulan ini. 

"Kami secara resmi menetapkan jangka waktu pengujian kendaraan bermotor hingga akhir September ini. Kami harap armada aplikasi memanfaatkan waktu ini agar tetap bisa beroperasi," ujar Andri Yansyah saat dihubungi wartawan Jumat (16/9/2016).

BERITA REKOMENDASI

Andri menjelaskan, pengujian dilakukan setiap hari Minggu, mulai 4 sampai 25 September 2016 pukul 07.30 – 15.00 WIB di tiga lokasi pengujian, yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing.

Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car.

Pada setiap pengujian, lanjut Andri masing dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000/kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000/kendaraan.  

"persyaratan yang harus dilengkapi oleh kendaraan yang akan melakukan pengujian antara lain: 1) kendaraan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi; 2) domisili kepemilikan kendaraan (STNK) berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta; 3) setiap pengemudi melampirkan fotocopy STNK," kata Andri.

Selain uji KIR, lanjut Andri, para angkutan aplikasi wajib memberikan asuransi kepada penumpang dan pengemudi wajib memiliki SIM A umum. Hal itu diputuskan dalam rapat, Kamis (15/9/2016) di Kementrian Perhubungan.


Dia berharap agar Dirjen Pajak segera menetapkan pajak kepada armada angkutan beraplikasi yang sudah berizin.

Terkait kuota angkutan aplikasi, kata Andri sama halnya dengan taksi resmi. Dimana, kuotanya dibebaskan. Terpenting, para armada harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya faktor keselamatan. 

"Jadi dalam rapat tadi di kementrian, Intel, Dirlantas, sepakat untuk menindak angkutan yang tidak uji KIR, tidak memiliki SIM A umum dan tidak berasurani. Intinya yang tidak berizin," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas