'Tweet Dusta' Irman Gusman Dikuak KPK dengan Predikat Tersangka Penerima Suap Rp 100 Juta!
Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).
Penulis: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).
Ketua KPK, Agus Rahardjo seperti dikutip dari siaran langsung Kopmpas TV, mengawali pengumuman dengan mengatakan," penuh keprihatinan beri informasi pada Anda terkait operasi yang dilakukan KPK tadi malam."
Dalam konferensi pers KPK dengan tegas menyatakan kalau Irman Gusman tertangkap tangan menerima suap terkait kuota gula impor dari Bulog pada CV SB.
Pernyataan Irman Gusman sebelumnya melalui Twitter terbantahkan dengan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya Irman menyatakan kalau bungkusan berisi uang telah ia tolak namun kenyataannya dalam konpers KPK menyatakan saat XSS Dirut CV SB bersama MMI istrinya dan WS ditangkap di halaman rumah dinas Irman Gusman, bungkusan berisi uang berada di dalam rumah.
Penyidik KPK kemudian masuk ke dalam rumah dan meminta bungkusan yang berisi uang dan ternyata uang tersebut berada di dalam kamar.
KPK Menetapkan XSS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap dan Irman Gusman sebagai penerima suap.
Sementara XSS juga telah memiliki kasus berbeda dengan tudingan pemberi suap Rp 350 juta pada jaksa FZL.
XSS kena kasus pelanggaran terkait gula tanpa SNI dan telah digelar di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa FZL mengatur persidangan dengan berikan saksi-saksi yang menguntungkan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.