Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Tweet Dusta' Irman Gusman Dikuak KPK dengan Predikat Tersangka Penerima Suap Rp 100 Juta!

Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in 'Tweet Dusta' Irman Gusman Dikuak KPK dengan Predikat Tersangka Penerima Suap Rp 100 Juta!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI: Ketua DPD Irman Gusman memberikan sambutan saat menghadiri acara peringatan HUT ke-70 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (13/12/2015). Peringatan HUT ke-70 PGRI dihadiri oleh sekitar 115 ribu guru dari berbagai daerah dan dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Ketua DPD Irman Gusman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).

Ketua KPK, Agus Rahardjo seperti dikutip dari siaran langsung Kopmpas TV, mengawali pengumuman dengan mengatakan," penuh keprihatinan beri informasi pada Anda terkait operasi yang dilakukan KPK tadi malam."

Dalam konferensi pers KPK dengan tegas menyatakan kalau Irman Gusman tertangkap tangan menerima suap terkait kuota gula impor dari Bulog pada CV SB.

Pernyataan Irman Gusman sebelumnya melalui Twitter terbantahkan dengan konferensi pers tersebut.

Sebelumnya Irman menyatakan kalau bungkusan berisi uang telah ia tolak namun kenyataannya dalam konpers KPK menyatakan saat XSS Dirut CV SB bersama MMI istrinya dan WS ditangkap di halaman rumah dinas Irman Gusman, bungkusan berisi uang berada di dalam rumah.

Penyidik KPK kemudian masuk ke dalam rumah dan meminta bungkusan yang berisi uang dan ternyata uang tersebut berada di dalam kamar.

KPK Menetapkan XSS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap dan Irman Gusman sebagai penerima suap.

Berita Rekomendasi

Sementara XSS juga telah memiliki kasus berbeda dengan tudingan pemberi suap Rp 350 juta pada jaksa FZL.

XSS kena kasus pelanggaran terkait gula tanpa SNI dan telah digelar di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa FZL mengatur persidangan dengan berikan saksi-saksi yang menguntungkan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas