Tidur Seranjang Istri, Seorang Ayah di Mampang Sempat-sempatnya Cabuli Anaknya
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Polrestro Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Dikatakan Eko, perbuatan kotor S diduga telah terjadi berulang-ulang.
"Korban diduga telah mengalami pencabulan dari tanggal 26 Agustus 2016 hingga tanggal 12 September 2016," ungkap Eko.
Eko menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan menerima S dari Polsektro Mampang Prapatan, Sabtu (17/9/2016) pukul 11.30.
Pelapor adalah ibu kandung korban, yang telah cerai dari S.
Atas perbuatannya, jelas Eko, S diancam melanggar pasal persetubuhan terhadap anak dan KDRT (seksual), yakni Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomot 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Penulis: Gopis Simatupang
Berita Rekomendasi