Dilaporkan ke KY, Hakim Ketua Kisworo: Kita Biarkan Saja
Dia mengaku siap apabila pihak KY akan melakukan pemanggilan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisworo, ketua majelis hakim di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meminta supaya tak berpolemik terkait pelaporan tiga hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Pada Senin (19/9/2016) ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (BPHI), melaporkan Kisworo (Hakim Ketua), Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea ke KY karena diduga melanggar kode etik.
"Biar orang ketiga, bukan PU (penuntut umum,-red) bukan PH (penasehat hukum,-red). Kita biarkan saja," ujar Kisworo di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Dia mengaku siap apabila pihak KY akan melakukan pemanggilan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik tersebut.
"Kalaupun KY melakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain kecuali patuh," kata dia.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (BPHI) hari ini melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kisworo (Hakim Ketua), Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea yang memimpin jalannya persidangan kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini dilaporkan ke Komisi Yudisial.
"Kami kaitkan dengan kaidah Hukum Acara Pidana terlebih kaidah aturan yang mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan hal ini sangat tidak patut untuk dipertontonkan dipublik," kata perwakilan dari AAMI, Rizky Sianipar di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2016).
Selama ini pihaknya memantau sidang yang secara masif disiarkan ke publik. Menurutnya,wibawa para hakim yang menjadi penegak hukum tertinggi dalam peradilan mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika dan kegaduhan.
"Kami melakukan pelaporan ini untuk pembelajaran. Bukan karena ada keberpihakan baik kepada korban maupun kepada terdakwa," ujarnya.
Hal tersebut menjadikan jalannya persidangan yang disiarkan secara langsung tidak dapat dijadikan tontonan.
Menurut Rizky, pengadilan adalah tempat yang sakral untuk penegak hukum, namun para hakim tersebut tidak bisa menunjukkan itu.
"Masyarakat harus ditunjukkan bahwa pengadilan juga jadi tempat dimana para pencari keadilan disamakan hak-haknya," ujarnya.