Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Ketua Tim Pemenangan Ahok, Fadli Zon: Nusron Wahid Harus Mundur dari Kepala BNP2TKI

"Nusron Wahid adalah pejabat negara. Digaji oleh uang rakyat dan harus fokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Ketua Tim Pemenangan Ahok, Fadli Zon: Nusron Wahid Harus Mundur dari Kepala BNP2TKI
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Nusron Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala BNP2TKI Nusron Mahid tampil sebagai ketua tim sukses pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan Nusron Wahid harus mundur dari posisi Kepala BNP2TKI.

"Nusron Wahid adalah pejabat negara. Digaji oleh uang rakyat dan harus fokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI. Dengan demikian, Nusron Wahid harus memilih tetap sebagai kepala BNP2TKI atau mundur dan menjadi ketua tim pemenangan Ahok. Itu hak yang bersangkutan," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2016).

Fadli juga meminta Presiden Jokowi agar konsisten dalam mensikapi penunjukan Nusron sebagai ketua pemenangan Ahok. Agar jabatan negara jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai keterlibatan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta selain akan menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal juga berpotensi abuse of power.

"Ini melanggar UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 dinyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Nusron menuturkan, saat ini dirinya sedang mempelajari legal standing posisinya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berita Rekomendasi

Dirinya masih mempelajari apakah sebagai Kepala BNP2TKI dapat turut menjadi Ketua Tim Sukses Ahok.

"Saya sedang mempelajari legal standingnya posisi saya kalau jadi Ketua tim sukses itu diperkenankan atau tidak menurut UU," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas