Ahli Toksikologi Acuhkan Pertanyaan Hakim Binsar soal Skandal ''American Beauty''
Menurut Binsar, hanya orang-orang baik yang bisa bersaksi di pengadilan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota, Binsar Gultom, menyinggung temuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai keterlibatan ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, pada kasus berjuluk 'American Beauty' yang sempat menggegerkan Amerika Serikat pada tahun 2000.
"Saya meminta ahli jujur, terkait informasi dari jaksa," ujar Hakim Binsar di sidang kasus pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (21/9/2016).
Menurut dia, hanya orang-orang baik yang bisa bersaksi di pengadilan.
Dia meminta supaya Michael menjawab pertanyaan itu.
"Yang bisa bersaksi di persidangan adalah orang yang baik," kata dia.
Namun, Michael enggan menjawab.
Dia terlihat diam dan hanya menjawab pertanyaan mengenai materi sidang.
"Saya tak mau berkomentar soal masalah pribadi," kata Michael.
Di penghujung persidangan, Otto menyatakan keberatan atas ‘borok’ Michael yang diserahkan ayah Mirna, Darmawan Salihin ke pihak JPU.
JPU mengungkap Michael pernah terlibat kasus pembunuhan di Amerika Serikat pada tahun 2000.
Informasi ini didapat dari artikel di salah satu media online http://www.dailymail.co.uk/article.
Artikel ini, menurut Otto diberikan oleh Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna saat di persidangan.
Namun, majelis hakim tak menghiraukan adanya temuan itu.
"Ya, majelis kan tidak menghiraukannya,” kata hakim Kisworo.