Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Jessica Datangkan Ahli Toksikologi Asal Australia Bersaksi di Persidangan Mirna

Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Jessica Datangkan Ahli Toksikologi Asal Australia Bersaksi di Persidangan Mirna
Tribunnews.com/Gley Lazuardi
Suasana di persidangan Kessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Rabu (21/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Di sidang ke-23 itu, tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli toksikologi dari Australia, yaitu Michael David Robertson.

"Toksikologi dari Australia. (Namanya,-red) Michael David Robertson," ujar Hidayat Boestam,
salah satu penasehat hukum terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Tim penasehat hukum menghadirkan satu orang saksi, Ahli Toksikologi dari Australia, Michael Robertson serta penerjemahnya, Arif.

Sebelum masuk ke pokok materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.

“Sudah, saya pakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.

"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tambah Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas