Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Jessica Datangkan Ahli Toksikologi Asal Australia Bersaksi di Persidangan Mirna

Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Jessica Datangkan Ahli Toksikologi Asal Australia Bersaksi di Persidangan Mirna
Tribunnews.com/Gley Lazuardi
Suasana di persidangan Kessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Rabu (21/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Di sidang ke-23 itu, tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli toksikologi dari Australia, yaitu Michael David Robertson.

"Toksikologi dari Australia. (Namanya,-red) Michael David Robertson," ujar Hidayat Boestam,
salah satu penasehat hukum terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Tim penasehat hukum menghadirkan satu orang saksi, Ahli Toksikologi dari Australia, Michael Robertson serta penerjemahnya, Arif.

Sebelum masuk ke pokok materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.

“Sudah, saya pakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.

"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tambah Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas