Pengacara Jessica Datangkan Ahli Toksikologi Asal Australia Bersaksi di Persidangan Mirna
Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Di sidang ke-23 itu, tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli toksikologi dari Australia, yaitu Michael David Robertson.
"Toksikologi dari Australia. (Namanya,-red) Michael David Robertson," ujar Hidayat Boestam,
salah satu penasehat hukum terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Tim penasehat hukum menghadirkan satu orang saksi, Ahli Toksikologi dari Australia, Michael Robertson serta penerjemahnya, Arif.
Sebelum masuk ke pokok materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.
“Sudah, saya pakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.
Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.
"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tambah Otto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.