Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat STNK Kendaraan Anda Jangan Sampai 'Kaget' Kayak Raffi Ahmad

Ada baiknya teliti STNK agar tak mengalami seperti Raffi Ahmad. Ia dikabarkan sempat kaget dan....

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Lihat STNK Kendaraan Anda Jangan Sampai 'Kaget' Kayak Raffi Ahmad
Instagram
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersama putra mereka. 

TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Ada baiknya teliti STNK agar tak mengalami seperti Raffi Ahmad.

Raffi kabarnya kaget dan sempat enggan untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki karena sangat besar.

Raffi harus membayar denda pajak yang terlambat gara-gara masa berlaku pajak sudah terlewat.

Tak hanya terlambat bayar pajak, ternyata satu hal yang belum disadari pemilik kendaraan seperti Raffi yakni pajak progresif yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan yang ada di Jakarta.

Suami Nagita Slavina ini diketahui selalu berganti-ganti mobil mewah.

Sumber Warta Kota (Tribunnews.com Network), yang ada di Samsat Polda Metro Jaya membeberkan bahwa artis tampan itu sempat telat membayar pajak.

Alhasil, selain terkena denda pajak, dia pun harus merogoh kocek cukup dalam untuk melunasi semua pajak kendaraanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Raffi Ahmad sendiri memiliki delapan kendaraan yang setiap tahunnya harus dibayarkan pajaknya.

"Kemarin itu masalah pajak progresif. Yang bersangkutan (Raffi Ahmad) kaget besarannya saat membayar pajak dan akhirnya telat bayar pajak," kata sumber itu, Rabu (21/9/2016).

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan tentang pajak progresif.

Bayangkan jika ada delapan kendaraan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad. Sehingga, denda pajak kalau telat bisa mencapai 5,5 persen.

Untungnya ada pemutihan denda pajak pada bulan Agustus 2016 lalu. Dan akhirnya yang bersangkutan sudah membayarkan pajak kendaraanya di Samsat Jakarta Barat.

"Setelah dikasih pengertian baru dia mau bayar," tutur sumber itu.

Kendaraan mewah merupakan kendaraan yang nilai jual kendaraan barunya (NJKB) diatas Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas