Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbuatan Menaruh Sianida Harus Dibuktikan Tak Bisa Ditebak-tebak

Motif memang perlu digali untuk membuktikan unsur sengaja. Jadi, kata dia, tindak pidana tersebut memang selalu ada alasan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perbuatan Menaruh Sianida Harus Dibuktikan Tak Bisa Ditebak-tebak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menanyakan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i mengenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Jessica Kumala Wongso melanggar Pasal 340 KUHP. Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnam di Cafe Olivier Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

"Terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, motif penting?” tanya Yudi di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Dia menjelaskan, motif memang perlu digali untuk membuktikan unsur sengaja. Jadi, kata dia, tindak pidana tersebut memang selalu ada alasan, dan ini yang disebut motif.

Menurut dia, unsur-unsur itu harus objektif. Berawal dari motif dan timbul niat maka saat dilaksanakan terjadi tindak pidana.

Secara hukum, kata dia, perbuatan tindak pidana harus ada unsur hukum. Pelaku melakukan tindak pidana dan ini harus dibuktikan. Untuk unsur batin tidak dapat dibuktikan maka harus objektif dalam pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Artinya Pasal 340 itu tidak spontan. Harus direncanakan, ada tenggang waktu untuk merencanakan. Seperti persiapan," kata dia.

Kemudian, Yudi Wibowo menanyakan bagaimana pembuktian membunuh orang menggunakan zat sianida.

"Ini kan karena meracun sianida, bagaimana menurut ahli?" tanya Yudi.

Menurut Masruchin Ruba’i, perbuatan itu mutlak serta harus dibuktikan tidak boleh ditebak-tebak.

"Kalau pakai asumsi tidak bisa, harus dibuktikan itu dari mana. Karena hukum tidak boleh dianalogi di pasal ini dan tidak berlaku surut karena UU ini sudah ada seratus tahun yang lalu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas