IDI Disarankan Netral dalam Pengusutan Kasus Vaksin Palsu
Marius Wijaya menyarankan agar oganisasi Ikatan Dokter Indonesia netral dalam pengusutan kasus peredaran vaksin palsu.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, dr. Marius Wijaya menyarankan agar oganisasi Ikatan Dokter Indonesia netral dalam pengusutan kasus peredaran vaksin palsu.
"Saya sangat tidak setuju bila IDI menekan-nekan aparat, dengan menyatakan membela mati-matian dokter yang tersangkut vaksin palsu," kata Marius saat dihubungi wartawan, Jumat Kamis (23/9/2016).
Menurutnya, IDI,tidak berhak untuk membela para dokter yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran vaksin palsu.
"Dokter juga manusia, bukan malaikat. Kalau ada yang salah ya diproses. Biarkan polisi, jaksa bekerja hingga ke pengadilan," ujar dia.
Menurut Marius, IDI hanyalah sebuah organisasi profesi tidak berhak menyatakan seorang dokter salah atau benar.
"IDI itu sama dengan yayasan konsumen seperti kami, NGO. Organisasi profesi, tidak berhak memutuskan, yang berhak memutuskan etik itu, Konsil Kedokteran Indonesia," ungkap dia.
Bila ada dokter yang melakukan pelanggaran, harus diproses melalui Konsil Dokter Indonesia. Lewat mekanisme sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Jangan setiap dokter tersangkut kasus seperti malpraktik terus minta dibebaskan. Hormati proses hukumnya," katanya.
"Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Lewati dulu proses pengadilan, kalau tidak salah, ya banding," ujar Marius.
Marius menambahkan, sebagai wakil konsumen kesehatan dia meminta agar proses hukum terhadap tersangka vaksin palsu dilanjutkan. "Polisi, jaksa jangan mau ditekan," harapnya.
Bulan Juli lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis mengatakan, pihaknya menekankan asas praduga tak bersalah terhadap para dokter yang terjerat dalam kasus vaksin palsu.
Dikutip dari kompas.com, IDI tetap membela dan memberikan pendampingan hukum terhadap tiga dokter yang dijerat kasus tersebut.
"Kita tidak boleh langsung katakan dia bersalah. Dan sepanjang dia belum dinyatakan bersalah, itu kewajiban kami untuk melakukan pembelaan dan pendampingan," ujar Ilham dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Ketika itu, Ilham mengatakan, IDI juga akan membentuk satuan tugas tersendiri untuk melihat kebenaran adanya pelanggaran oleh dokter tersebut.
Anggota satgas tersebut terdiri dari Asosiasi Rumah Sakit Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.